Antisipasi Virus Corona di DKI
Klaster Pernikahan Sumbang 20 Kasus Covid-19 di Jakarta
Berdasarkan informasi dari website itu, klaster pernikahan muncul di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Acara pernikahan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
Tercatat, ada 20 orang yang dilaporkan terpapar penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.
Informasi ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id) per 18 September 2020.
Berdasarkan informasi dari website itu, klaster pernikahan muncul di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur.
Pertama di wilayah Kelurahan Kebon Pala, Makasar, di mana ada lima orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Kemudian, 15 orang lainnya dilaporkan terpapar Covid-19 di acara pernikahan yang dihelat di RW 12, Kelurahan Penggilingan, Cakung.
Kabid Industri Pariwisata Bambang Ismadi menuturkan, munculnya klaster pernikahan ini disebabkan ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang telah dibuat.
Sebab, Pemprov DKI hanya mengizinkan acara pernikahan digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
Sedangkan, resepsi pernikahan dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April lalu.
"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong, karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," ucapnya, Kamis (24/9/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menegaskan, pihaknya bakal langsung membubarkan acara pernikahan yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kalau ada laporan acara pernikahan, kami tindak tegas," ujarnya.
Banyak yang sembunyi-sembunyi gelar resepsi
Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, kegiatan pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di ibu kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-atau-covid-19.jpg)