Antisipasi Virus Corona di DKI
Klaster Pernikahan Sumbang 20 Kasus Covid-19 di Jakarta
Berdasarkan informasi dari website itu, klaster pernikahan muncul di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam diskusi yang disiarkan di kanal youtube BNPB.
Terkait hal ini, Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui adanya klaster pernikahan ini.
Menurutnya, klaster pernikahan ini muncul lantaran ada warga yang nekat menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19.
"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong, karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," ucapnya, Kamis (24/9/2020).
Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Pemprov DKI hanya mengizinkan acara pernikahan dilangsungkan di KUA atau kantor catatan sipil.
Sedangkan, acara resepsi pernikahan di gedung atau balai pertemuan sangat dilarang.
Berdasarkan informasi dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id), hingga 18 September klaster pernikahan ini ada di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu terletak di wilayah Jakarta Timur, yaitu Kelurahan Kebon Pala, Makasar dan RW 12 Kelurahan Penggilingan, Cakung.
Untuk itu, Bambang menegaskan, pihaknya bakal langsung membubarkan acara pernikahan yang digelar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2 atau pengetatan PSBB ini.
"Kalau ada laporan acara pernikahan, kami tindak tegas," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-atau-covid-19.jpg)