Antisipasi Virus Corona di DKI

Masih Layani Makan di Tempat, Bangku dan Meja Makan PKL di Pluit Diangkut Petugas

Hasilnya, lima pedagang kaki lima kedapatan belum patuh aturan tidak melayani makan di tempat

(Dok. Kelurahan Pluit)
Petugas Satpol PP mengangkut bangku makan dari lapak pedagang kaki lima di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Monitoring dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2020).

Hasilnya, lima pedagang kaki lima (PKL) kedapatan belum patuh aturan tidak melayani makan di tempat.

"Saat sidak, kita temukan PKL yang masih melayani pembeli untuk makan di tempat," kata Lurah Pluit Rosiwan, saat dikonfirmasi.

Menurut Rosiwan, petugas langsung melakukan penindakan terhadap lima PKL di sekitaran wilayah Pluit itu.

Pengunjung Makan di Tempat, Portable Kitchen & Lounge Rawamangun Ditutup Sementara

Cegah Karyawan Makan di Tempat, Petugas Angkut Kursi di Kantin Pergudangan Central Cakung

Kota Kasablanka Kurangi Jam Operasional saat PSBB Ketat, Tenant F&B Tak Layani Makan di Tempat

Bangku serta meja makan yang masih dijejerkan akhirnya diangkut petugas untuk mengantisipasi adanya pembeli makan di tempat di kemudian hari.

"Mereka diperbolehkan berjualan, namun hanya melayani pemesanan makanan yang dibawa pulang atau take away," tegas Rosiwan.

Rosiwan menuturkan, penindakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Penindakan ini pada dasarnya untuk memberikan efek jera terhadap para PKL tersebut dan menyadarkan mereka bahwa bahaya Covid-19 masih mengancam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved