Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 196 Juta dari Denda Warga Tak Pakai Masker Selama Pengetatan PSBB

Arifin mengatakan, jumlah warga yang terjaring operasi tertib masker selama masa pengetatan PSBB masih cukup banyak.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
(Dok. Kelurahan Pluit)
Petugas Satpol PP mengangkut bangku makan dari lapak pedagang kaki lima di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pihaknya bakal terus menggencarkan operasi tertib masker selama masa  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 tau pengetatan PSBB.

Arifin mengatakan, jumlah warga yang terjaring operasi tertib masker selama masa pengetatan PSBB masih cukup banyak.

“Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang (terjaring razia),” ucapnya, Jumat (2/9/2020).

Bagi warga yang terjaring razia, petugas bakal memberikan denda minimalRp 250 ribu atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘pelanggar PSBB’.

Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Pearyran Gubernur (Pergub) nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Humum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Persita Tangerang Belum Berminat Datangkan Pemain Asing Baru

Tak Terima Dikasih Rp 2 ribu, Pelaku Pemalakan Mengancam Bakal Menghajar Korbannya

Dari 16.671 orang yang terjaring razia ini, Arifin menyebut, sanksi denda yang diterima pihaknya mencapai Rp 196 juta.

“Dari tanggal 14 September sampai 23 September dendanya ada Rp 196 juta,” ujarnya  saat dikonfirmasi.

Lantaran masih banyaknya warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Arifin menyebut, pihaknya bakal terus melakukan operasi tertib masker.

Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, operasi ini juga dijadikan sarana untuk mengajak masyarakat tertib aturan.

Sebab, beragam upaya yang dilakukan Pemprov DKI tak akan berhasil bila tak ada kesadaran dari masyarakat  untuk menjalankan protokol kesehatan.

Terlebih masa pengetatan PSBB kebali diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved