Pengungkapan Klinik Aborsi

Polisi Ungkap Peran Calo Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Bikin Website hingga Untung Lebih Besar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan calo mendapat keuntungan lebih besar ketimbang pemilik

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana rumah atau tempat aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). 

Klinik tersebut sebetulnya berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.

Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ungkap Yusri.

Omzet yang diraup klinik aborsi ilegal itu pun terbilang fantastis, yaitu Rp 10 miliar.

"Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.

Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga sabtu setiap pukul 07.00-13.00.

Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.

"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

10 orang tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved