Pengakuan Pelajar yang Habisi & Perkosa Jasad Bocah 10 Tahun, Sakit Hati Ibu Korban Sering Memarahi

Gara-gara sakit hati sering dimarahi, pelajar berusia 18 tahun berinisial AW melampiaskannya kepada bocah berusia 10 tahun.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
TribunSumsel
Penemuan mayat bocah perempuan di Nibung Muratara 

Sadisnya AW bunuh bocah 10 tahun

Dengan sadis, AW tega membunuh bocah tersebut dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Selain itu, AW juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Remaja berinisial AW (18) ternyata merupakan dalang dari tewasnya seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ).
Remaja berinisial AW (18) ternyata merupakan dalang dari tewasnya seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ). (TribunSumsel)

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, AW diduga memperkosa korban lalu.

AW lantas meninggalkan korban.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Langgar Aturan PSBB, 40 Lapak UMKM di Jalan Sidoarjo Ditutup 3 Hari

Sementara itu, nasib nahas juga menimpa seorang bocah berusia 8 tahun.

Yunus Oematan (48) hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan aksi kejahatannya.

Dia dibekuk aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan lantaran mencabuli bocah berusia delapan tahun yang masih tetangganya pada Minggu (13/9/2020) sekira Pukul 19.30 WIB.

Aksi bejat itu dilakukannya di rumah korban saat tersanngka bermodus menumpang mengecas ponselnya.

Saat itu di rumah korban memang sepi karena orangtua korban dan warga sekitar menghadiri hajatan di salah satu rumah warga.

Pada saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menumpang mengecass ponsel, korban yang saat itu masuk ke dalam rumah membuat tersangka muncul niat bejatnya.

Kemudian korban yang mendekati tersangka langsung dicabuli.

"Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan pelaku memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri pelaku berada di bawah kemaluan korban yang dibatas dengan celana koran dan mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Rabu (16/9/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved