Pacaran 2 Tahun, Kisah Desi dan Sekar Menikah di Lapas Semarang: Cinta yang Terhalang Jeruji Besi

Penghuni Lapas Kelas 1 Semarang, Desi Kuswantoro mempersunting kekasihnya Sekar di Lapas.

(istimewa)
Desi Kuswantoro (kiri) penghuni Lapas Kedungpane menggelar akad nikah di Lapas Kedungpane Semarang 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Desi Kuswantoro merasa bahagia.

Sebab, meski sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, ia masih bisa mempersunting sang kekasih.

Tampak Raut bahagia terpancar dari wajah Desi.

Kendati dirinya tengah menjalani masa tahanan selama enam tahun karena tersandung kasus narkoba, namun akhirnya dia bisa menikahi wanita yang dicintainya.

Ia bersama kekasihnya berada di momen sakral mengucap seia sekata demi menjalani bahtera rumah tangga hingga penghujung hayat kelak.

Desi menggelar prosesi akad nikah atas seizin Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi dengan pembatasan terkait protokol kesehatan.

Prosesi digelar di Ruang Belajar Lapas Semarang dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Pria berusia 39 tahun asal Srondol, Banyumanik itu tampil sederhana dengan mengenakan kemeja hitam.

Sementara mempelai wanita, Sekar Ayu warga Pudak Payung mengenakan kebaya dan kerudung berwarna putih.

Meski sedikit gugup, sembari menghapal ijab kabul, Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah penuh.

Akad nikah yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB itu berjalan lancar dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan uang Rp 100.000.

Dengan penuh semangat, Desi mengucapkan ijab kabul secara lantang di depan penghulu.

Satu Pasien RS Darurat Stadion Patriot Dirujuk Usai Mengalami Gejala Covid-19

Pemprov DKI Jakarta Tambah 94 Tempat Tidur di 67 RS Rujukan Covid-19

Terpinda Mati Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang Lewat Gorong-gorong Sudah 13 Hari Melarikan Diri

Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas.

Menurutnya, prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved