Antisipasi Virus Corona di DKI

Belum Ada Kajian Ilmiah, Pemprov DKI Larang Restoran Buka Layanan Makan di Tempat Selama PSBB Ketat

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengaku belum memiliki kajian ilmiah soal potensi penularan Covid-19 di restoran atau tempat makan

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengaku belum memiliki kajian ilmiah soal potensi penularan Covid-19 di restoran atau tempat makan.

Padahal, restoran atau tempat makan di Jakarta telah dilarang melayani tamu makan di tempat (dine in) sejak dua minggu lalu atau saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan 14 September lalu.

"Secara kajian ilmiahnya di DKI kami belum pernah lakukan," ucapnya dalam video yang diunggah kanal youtube Pemprov DKI dikutip TribunJakarta.com, Selasa (29/9/2020).

Meski demikian, Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku mendapat sejumlah laporan terkait penularan Covid-19 di klaster keluarga terjadi saat sedang makan.

Pasalnya, orang tersebut harus membuka masker saat sedang makan dan duduk saling berhadapan satu sama lain.

"Beberapa laporan yang kami dapatkan, (penularan di klaster keluarga) pada saat makan, membuka masker, duduk bersama, ngobrol, asyik, lupa (protokol kesehatan)," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan untuk menghindari banyaknya warga yang nongkrong setelah makan.

Disparekraf DKI Tolak Pengajuan Izin Pengusaha yang Minta Restoran Boleh Layani Dine In

Pengusaha Desak Gubernur Anies Izinkan Restoran di Mal dan Hotel Layani Tamu Makan di Tempat

Kepala Satpol PP Bekasi: Hasrat Untung Berlimpah Motif Pengusaha Kafe Langgar Protokol Kesehatan

"Kalau hanya makan cepat lalu selesai, mungkin enggak apa-apa. Tapi, begitu makan ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang," kata dia.

"Di situlah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita enggak pernah tahu, apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak Pemprov DKI mengizinkan restoran di mal dan hotel bisa melayani tamu makan di tempat selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

Pasalnya, restoran tersebut telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan di mal atau hotel tempatnya berada.

“Kalau restoran di mal dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kami memohon meminta izin memperbolehkan dine in (makan di tempat) lagi karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan,” ucap Wakil Ketua Umum PHRI Bidang restoran Emil Arifin, Selasa (29/9/2020).

Emil berkilah, selama masa transisi lalu, tidak ada klaster penularan Covid-19 di restoran atau tempat makan yang ada di Jakarta.

Klaster penularan Covid-19 justru banyak bermunculan di area perkantoran hingga pasar-pasar tradisional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved