Antisipasi Virus Corona di DKI
DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda Penanganan Covid-19 Rancangan Gubernur Anies
Mekanisme pembuatan Raperda terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terus bergulir di DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/d
Suasana rapat paripurna pengesahan Raperda P2APBD 2019 di gedung DPRD DKI, Senin (7/9/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Suhaimi mengatakan, setelah disetujui oleh fraksi, Raperda ini bakal langaung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
Bila tidak ada aral melintang, rapat paripurna pengesahan Raperda penanganan Covid-19 bak digelar 13 Oktober mendatang.
"Nanti pembahasan Raperda ini Bapemperda tidak ada kesulitan bisa berjalan lancar, sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insya Allah bisa jadi Perda," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/raperda-p2apbd.jpg)