Empat Bulan Jadi Pesakitan, Lucinta Luna Akan Divonis Siang Ini : Tetap Jalani Sidang Secara Virtual
Kendati akan menjalani sidang vonis, Lucinta Luna tetap mengikutinya secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempatnya ditahan.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, siang ini Lucinta Luna akan menjalani sidang vonis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, kendati akan menjalani sidang vonis, Lucinta Luna tetap mengikutinya secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempatnya ditahan.
Hal itu karena protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dimana persidangan hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa.
"LL tetap ikuti sidang virtual. Waktunya biasanya di atas jam 13.00 WIB (sidang digelar). Jaksa datang kami sidangkan," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Tak didampingi pengacara di sidang perdana
Sidang perdana kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2020) lalu.
Kala itu Lucinta Luna harus menjalaninya sendirian tanpa didampingi pengacaranya.
Hal itu karena adanya kesalahpahaman antara pengacar Lucinta Luna dengan majelis hakim.
Saat itu, ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.
"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta.
Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.
Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
• Hari Ini Lucinta Luna Divonis Kasus Narkotika
Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.
Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.