Sidang Lucinta Luna

Lucinta Luna Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Sedikit Kecewa

Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.

"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.

Vonis hakim

Empat bulan menjadi pesakitan, Lucinta Luna akhirnya bisa sedikit bernafas lega karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Berikut kronologi jalannya persidangan Lucinta Luna mulai dari sidang dakwaan hingga vonis hari ini.

Tak didampingi pengacara di sidang perdana

Sidang perdana kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2020) lalu.

Kala itu Lucinta Luna harus menjalaninya sendirian tanpa didampingi pengacaranya.

Hal itu karena adanya kesalahpahaman antara pengacar Lucinta Luna dengan majelis hakim.

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Saat itu, ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.

"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta.

Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.

Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.

Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.

Cerita Petani Kopi di Lereng Gunung, Ada Berkah Tersembunyi di Balik Erupsi Merapi

Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Cerita Anak Bungsu Jendral Achmad Yani Saat G30S/PKI Hingga Perjuangan Ibunya Pascakejadian

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Dituntut tiga tahun penjara

Sidang Lucinta Luna ini tergolong lama lantaran beberapa kali kerap tertunda.'

Baik karena adanya saksi yang mangkir maupun terdampak saat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara karena ada petugasnya yang terpapar Covid-19.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.

Abash, kekasih Lucinta Luna mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyaksikan sidang lanjutan sang kekasih.
Abash, kekasih Lucinta Luna mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyaksikan sidang lanjutan sang kekasih. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.

Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.

Dimintai komentarnya, Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara.

"Mau ngomong apa saya juga bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Abash berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Terlebih, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

"Saya enggak ngerti pokoknya tiga tahun lama lah, tiga kali lebaran itu, lama. Saya maunya bebas, cepat keluar," ucap Abash.

Sempat minta dibawakan mukena

Selebriti Lucinta Luna pernah meminta sang kekasih Abash membawakannya mukena.

Hal tersebut disampaikan Lucinta Luna melalui daftar barang yang ia butuhkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Semua wig, kutex, body lotion, mukena, sajadah," ucap Abash.

Mukena dan sajadah tersebut rupanya benar-benar digunakan Lucinta Luna dengan baik.

Ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020), Abash mengatakan selama di penjara Lucinta Luna kini jadi lebih taat beribadah.

Putri Delina Keceplosan Sebut Nama Panggilan untuk Nathalie Holscher, Sule Tersenyum Bilang Begini

"Luna sekarang lebih sering ibadah, dia puasa Senin Kamis," kata Abash ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).

Tak hanya itu, Abash menyebut sang kekasih juga telah dua kali khatam Alquran selama mendekam di sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Terus hatam Alquran sudah dua kali dan Salatnya lima waktu," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved