PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020

Ridwan Kamil memerintahkan kepala daerah di Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Depok, Bogor, dan Bekasi, kembali diperpanjang sampai tanggal 27 Oktober 2020 mendatang, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga poin pertimbangan dan 21 poin pengingat yang menjadi dasar keputusan ini.

“Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka  percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam surat yang yang diterima pewarta pada Rabu (30/9/2020).

Ridwan Kamil alias Kang Emil sapaan akrabnya, juga memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi, menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan.

“Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi, menerapkan PSBB secara proporsional, dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Lanjut Kang Emil, ia juga meminta masyarakat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten.

Ridwan Kamil Dikabarkan Bakal Ngantor di Depok Imbas Peningkatan Covid-19, Ini Kata Gugus Tugas 

Tenaga Kesehatan Mesum Jalani 32 Adegan Rekonstruksi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Lagi, Kota Depok Berstatus Zona Merah Covid-19

Terakhir, orang nomor satu di Jawa Barat ini berujar bahwa kebijakan PSBB ini dapat diperpanjang kembali bilamana penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“PSBB Proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved