Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis
Tenaga Kesehatan Mesum Jalani 32 Adegan Rekonstruksi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekontruksi kasus pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual oknum tenaga medis rapid test di Terminal 3.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekontruksi kasus pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual oknum tenaga medis rapid test di Terminal 3.
Seperti diketahui, tersangka EF melakukan pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test dan pelecehan seksual kepada seorang penumpang berinisial LHI yang akan terbang ke Nias pada Minggu (13/9/2020).
Dalam rekontruksi kali ini, tersangka EF pun dihadirkan.
Dari pantauan langsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, adegan diawali saat LHI yang diperankan oleh orang lain masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan domestik seorang diri.
Kemudian ia menuju area rapid test di kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test.
Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.
Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban tengah bertransaksi melalui e-banking dari handphone-nya.
• Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini Menjalani Tes Kejiwaan
• Ratusan Personel Avsec Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Urine Menjaring Penyebaran Narkoba
• Kasus Tenaga Medis Pelaku Pelecehan di Bandara, PT Angkasa Pura II: Lapor Jika Pernah Jadi Korban
"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).
Yang mana uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.
Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.
Lanjutnya, dalam rekontruksi itu terdapat 32 adegan yang mana mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual.
Nantinya, rekonstruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-fakta di pengadilan.
Sebagai informasi, EF disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman terlama sembilan tahun penjara.