Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Pasar Warakas Kena Sanksi
Dari 24 orang yang terjaring Operasi TibMask, 20 di antaranya menjalani sanksi sosial membersihkan area pasar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas Satpol PP Kelurahan Warakas menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Loksem Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9/2020).
Hasilnya, puluhan warga yang mengunjungi pasar tersebut terjaring razia karena tak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, ada sebanyak 24 orang warga Warakas yang terjaring Operasi TibMask ini.
"Kami menjaring sebanyak 24 orang warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Warakas," kata Adi.
Dari 24 orang yang terjaring Operasi TibMask, 20 di antaranya menjalani sanksi sosial membersihkan area pasar.
Sementara empat orang sisanya memilih membayar sanksi administrasi.
"Sebanyak 20 orang kami berikan sanksi sosial membersihkan area pasar, sisanya memilih membayar denda karena pelanggaran tidak menggunakan masker yang dilakukan. Masing-masing membayar sebesar Rp 100 ribu," ucap Adi.
• Kata Marko Simic Gaya Bermain Penggawa Persija Jakarta Ini Mirip 3 Pilar Barcelona
• Taat Pakai Masker saat Berkendara, Bisa Dapat Hadiah Uang Tunai dari Polisi
• KABAR GEMBIRA Pelaku Usaha Kecil Bisa Kantongi Rp 2,4 Juta, Ikuti Cara Mendapatkan BLT UMKM
Selain menindak warga yang sama sekali tak mengenakan masker, petugas Satpol PP juga mengimbau sejumlah warga yang memakai masker tapi tidak secara benar.
"Masih ditemukannya masyarakat yang abai menggunakan masker tidak pada tempatnya, atau tidak menutupi hidung dan mulut," kata Adi.