Sidang Lucinta Luna
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Meringankan Lucinta Luna
Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor:
Elga H Putra
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," ujarnya.
• 1 Oktober Diperingati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Sejarah dan Deretan Faktanya
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.