Sidang Lucinta Luna

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Meringankan Lucinta Luna

Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, Lucinta Luna akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain kurungan 1,5 tahun penjara dikurang masa tahanan, artis bernama asli Ayluna Putri ini juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Sidang vonis Lucinta Luna ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dihadiri majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Kekasih Lucinta Luna, Abash turut hadir di ruang sidang menyaksikan jalannya persidangan tiap pekannya.

Lucinta Lunamengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu yang menjadi tempatnya ditahan.

Dalam amar putusannya, disampaikan pula faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Lucinta Luna.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucap Hakim Eko.

"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," sambung dia.

Dimintai tanggapannya, Lucinta Luna mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.

"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara.

Sedangkan pihak JPU mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan abnding atau tidak.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia mengatakan, kendati kliennya menerima vonis tersebut, dia menilai seharusnya Lucinta Luna dibebaskan.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," ujarnya.

1 Oktober Diperingati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Sejarah dan Deretan Faktanya

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved