Pembunuh Pengusaha Pelayaran Ditangkap

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Karyawan Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading

Berkas perkara yang diselesaikan Polres Metro Jakarta Utara hanya terkait tersangka Nur Lutfiah saja

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat memberikan keterangan di apartemen Ancol Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polres Metro Jakarta Utara melengkapi berkas perkara tersangka Nur Lutfiah yang menjadi otak pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pihaknya tengah menyempurnakan berkas tersebut agar dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita sedang menyempurnakan (berkas), tinggal dikit lagi baru dilimpahkan ke kejaksaan terkait masalah Nur Lutfiah," kata Sudjarwoko di Ancol Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (1/10/2020).

Menurut Sudjarwoko, berkas perkara yang diselesaikan Polres Metro Jakarta Utara hanya terkait tersangka Nur Lutfiah saja.

Ia memperkirakan berkas perkara tersangka Nur Lutfiah bisa selesai dalam beberapa pekan ke depan.

Sementara untuk berkas perkara 11 tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya.

"Itu sudah ditangani Polda ya. Kita hanya menangani Lutfiah-nya saja. Dalam waktu minggu-minggu ini kita limpahkan ke kejaksaan," ucap Sudjarwoko.

Kasus penembakan ini terjadi Kamis (13/8/2020) lalu, di mana korban Sugianto tewas usai mengalami luka tembak di kepala dan punggungnya.

Setelah delapan hari penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus penembakan ini pada 21 Agustus 2020.

Nur Lutfiah, karyawan yang telah bekerja sejak 2012 di perusahaan milik korban, ditetapkan sebagai tersangka dengan peran otak pembunuhan.

Belakangan, sebelum penembakan terjadi, Nur mengaku sempat mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari Sugianto.

Terutama perilaku Sugianto yang kerap kali menyebutnya sebagai perempuan 'tidak laku' dan mengajaknya berhubungan badan.

Motif tersebut lah yang menjadi pengakuan Nur ketika diperiksa polisi terkait kasus ini.

Adapun selain Nur, 11 tersangka lainnya juga sudah diamankan dengan peran berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved