Penanganan Covid

Simak, Ini Syarat Gunakan Fasilitas Isolasi Terkendali Covid-19 di Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kondisi kamar yang jadi tempat isolasi mandiri di Graha Wisata Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua hotel dan tiga tempat lainnya telah disiapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI sebagai lokasi isolasi terkendali warga yang terpapar Covid-19.

Nantinya, fasilitas-fasilitas bakal digunakan pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) hingga yang bergejala ringan menjalankan isolasi terkendali.

Meski demikian, masyarakat yang terpapar Covid-19 tak bisa begitu saja langsung menggunakan fasilitas yang disediakan itu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terkait rekomendasi dari puskesmas setempat.

"Individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringin harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalani isolasi mandiri selama minimal 10 hari," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

Adapun fasilitas ini disediakan bagi masyarakat yang rumahnya tidak memadai untuk melakukan isolasi mandiri.

"Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Ketentuan terkait isolasi terkendali di fasilitas yang telah disediakan pemerintah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 980/2020.

Pedagang Pasar Cempaka Putih Mulai Merapikan Sisa-sisa Puing Kebakaran

Tak Kantongi Izin Kemensos, Ini Alasan Purnawirawan Tidak Bisa Berziarah di TMP Kalibata

Dalam Kepgub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ada beberapa prosedur rujukan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19, yaitu :

1). Surat rujukan puskesmas dengan keterangan 'Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah';

2). Hasil tes laboratorium PCR positif;

3). Mampu melaksanakan aktivitas mandiri selama isolasi;

4). Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

Untuk diketahui, saat ini ada beberapa lokasi isolasi mandiri yang disiapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved