Sidang Lucinta Luna

Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Lucinta Luna Sejak Diamankan Februari 2020

Berikut rangkuman kasus hukum yang menjerat Lucinta Luna atau pemilik nama asli Ayluna Putri itu.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hampir delapan bulan berlalu menjalani kasus hukum, Lucinta Luna bisa sedikit bernafas lega.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) kemarin adalah setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Vonis tersebut lebih rendah karena jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata hakim ketua Eko Aryanto membacakan vonis untuk Lucinta Luna.

Sebulan Sebelum Meninggal, Baim Bocah Penghapal Al-Quran Sudah Ikhlas dan Sempat Ajak Ayah Ibu Ngaji

Andai Lucinta Luna tak membayar denda Rp 10 juta makan diganti dengan kurungan satu bulan.

Setelah vonis ini, Lucinta Luna yang masih mendekam di Rutan Pondok Bambu kini tinggal menunggu sisa masa tahanannya untuk kembali menghirup udara bebas.

Berikut rangkuman kasus hukum yang menjerat pemilik nama asli Ayluna Putri itu.

Ditangkap di Apartemen

Lucinta Luna diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kala itu mengatakan bahwa Lucinta diamankan bersama tiga orang lainnya, salah satunya Abash.

Namun karena ketiga orang lainnya negatif narkoba maka hanya Lucinta Luna yang diproses hukum.

Berdasarkan hasil tes urine saat diamankan polisi, Lucinta Luna positif zat benzodiazepin.

Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran

Sebagai informasi, benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan yang tergolong psikotropika.

Kemudian polisi juga menemukan obat penenang dari Lucinta Luna.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (11/2/2020).

Bahkan, polisi turut menemukan pil ekstasi di keranjang sampah di apartemen Lucinta Luna.

Namun, Lucinta Luna hingga kini tak mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.

Sempat kebingungan tempati sel tahanan

Lucinta Luna sempat ditempatkan di sel khusus Polda Metro Jaya karena polisi bingung identitas Lucinta Luna.

Sebab, sempat ada perbedaan jenis kelamin antara di KTP dan paspor Lucinta Luna.

Pihak kepolisian akhirnya membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perubahan gender Lucinta Luna.

Hasil putusan menyatakan negara dan hukum mengakui bahwa Lucinta Luna sudah diakui sebagai seorang perempuan sejak Desember 2019. 

Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara Lucinta Luna Langsung Nangis Telepon Abash, Ini Yang Diucapkannya

Memiliki nama Muhammad Fatah saat masih menjadi laki-laki kini Lucinta Luna sah menggunakan nama Ayluna Putri.

"Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dari termohon yakni AP dalam hal perubahan gender," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

Penampilan mencolok

Saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, penampilan Lucinta Luna jadi sorotan.

Sebab, tiap harinya bergaya modis dengan berganti-ganti model wig yang model dan warnanya cukup mencolok.

Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna mengaku baru memakai obat-obatan tersebut selama 5 bulan terakhir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yusri mengungkapkan alasan tersangka mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Kepada polisi Lucinta Luna megaku, mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan depresi yang dideritanya.

"Untuk menghilangkan depresi yang ada," ungkap Yusri.

Kuasa Hukum Lucinta Luna kala itu, Milano membeberkan kondisi Lucinta saat depresinya kumat dan tak mengonsumsi obat.

Empat Bulan Jadi Pesakitan, Lucinta Luna Akan Divonis Siang Ini : Tetap Jalani Sidang Secara Virtual

Milano menunjukan sebuah rekaman video yang menampilkan kondisi Lucinta Luna saat depresinya kumat.

Milano mengatakan bahwa sesungguhnya Lucinta Luna adalah korban.

Lucinta Luna saat menyampaikan permohonan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta Luna saat menyampaikan permohonan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sebab kondisi Lucinta Luna adalah sebagai pasien yang harus mengonsumsi obat dengan jenis psikotropika.

"Bahwa Lucinta Luna ini adalah korban, dan dia ini seorang pesakitan," ungkap Milano.

Ia menyebut Lucinta Luna sebagai orang sakit sebab Lucinta Luna merupakan korban dari aksi bullying yang dilakukan oleh sejumlah warganet.

"Korban dari bullying dan dia ini pesakitan," ujar Milano.

Milano juga mengakui bahwa diri Lucinta Luna mengalami gangguan hingga mengalami depresi akut.

"Memang ada gangguan pada Lucinta Luna, Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti lah," ujarnya.

Pemasok juga transgender

Tiga hari usai menangkap Lucinta Luna, polisi menciduk sang pemasok yang juga merupakan seorang transgender berinisial IF alias FLO.

Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran

FLO mendapatkan pil riklona dan tramadol yang kemudian diberikan ke Lucinta Luna dari seorang dokter.

FLO bermodus tengah depresi sehingga ia ke dokter dan mendapatkan obat penenang itu dengan alasan lantaran susah tidur.

FLO, pemasok yang menjual obat penenang kepada Lucinta Luna saat dihadirkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
FLO, pemasok yang menjual obat penenang kepada Lucinta Luna saat dihadirkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Padahal, obat itu kemudian dijualnya ke Lucinta Luna.

"Bahwa dia (Lucinta Luna) merasa depresi, minta bantuan ke IF untuk dapat obat karena IF juga sama," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).

Yusri menerangkan, berdasarkan pengakuannya, FLO sudah tiga kali menjual pil riklona kepada Lucinta Luna yang dijual Rp 500 ribu per butirnya.

FLO ditangkap Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2020) pagi.

Dari tangan FLO, polisi mengamankan 18 butir pil riklona.

Masa persidangan

Lantaran tengah pandemi Covid-19, Lucinta Luna harus mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu yang menjadi tempat dia ditahan.

Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) lalu.

Lucinta Luna Pernah Minta Dibawakan Mukena, Abash Sebut Pacar Giat Beribadah: Dia Puasa Senin Kamis

Kala itu Lucinta Luna harus menjalaninya sendirian tanpa didampingi pengacaranya.

Hal itu karena adanya kesalahpahaman antara pengacara Lucinta Luna dengan majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak tak bergairah setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (Inset) Lucinta Luna menangis di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah mendengar tuntutan jaksa. Sejak awal, sidang Lucinta Luna digelar virtual.
Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak tak bergairah setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (Inset) Lucinta Luna menangis di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah mendengar tuntutan jaksa. Sejak awal, sidang Lucinta Luna digelar virtual. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Kuasa hukum Lucinta Luna yang harusbya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru berada di Rutan Pondok Bambu.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Dituntut tiga tahun penjara

Dalam kasus ini, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.

Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.

Terancam Tak Bertemu Lucinta Luna Tiga Kali Lebaran, Abash Galau Sampai Kuasa Hukum Turun Tangan

Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan. 

Abash saat memantau monitor yang menampilkan wajah Lucinta Luna di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020).
Abash saat memantau monitor yang menampilkan wajah Lucinta Luna di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Mau ngomong apa saya juga bingung, enggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Sempat minta dibawakan mukena

Selebriti Lucinta Luna pernah meminta sang kekasih Abash membawakannya mukena.

Hal tersebut disampaikan Lucinta Luna melalui daftar barang yang ia butuhkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Semua wig, kutex, body lotion, mukena, sajadah," ucap Abash.

Mukena dan sajadah tersebut rupanya benar-benar digunakan Lucinta Luna dengan baik.

Ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020), Abash mengatakan selama di penjara Lucinta Luna kini jadi lebih taat beribadah.

Tak hanya itu, Abash menyebut sang kekasih juga telah dua kali khatam Alquran selama mendekam di sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Terancam Tak Bertemu Lucinta Luna Tiga Kali Lebaran, Abash Galau Sampai Kuasa Hukum Turun Tangan

"Terus hatam Alquran sudah dua kali dan Salatnya lima waktu," ucapnya.

Terima Vonis

Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkotika.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Lucinta Luna yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.

"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya.

Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved