Ancam Aniaya Kaki Anaknya Pakai Kapak, Ayah Bocah yang Viral Dibuang Orangtua Tak Terlihat Menyesal

Pria berinisial DZ (34) di Riau tega melakukan sederet penganiayaan sadis pada anaknya berinisial R (10), Minggu (27/9/2020).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
(Dok. Polres Pelalawan)
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menginterogasi pelaku penganiayaan anak, DZ (34), saat diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

Alhasil karena kehabisan waktu, ibu R meninggalkan anaknya di pom bensin dengan secarik kertas.

"Karena ibunya mau masuk ke perusahaan lagi, jatahnya dua jam aja dari perusahaan," sambungnya.

Dijelaskan Kapolres Pelalawan ini, ia memiliki niat baik untuk mengangkat R sebagai anak.

"Alhamdulilah ada di rumah saya, sudah saya angkat jadi anak sendiri," kata Indra.

Indra menjelaskan, kondisi R sempat tak bisa diajak bicara karena syok setelah ditinggalkan orangtua.

Tak hanya itu, R juga sempat tak mau makan dan tatapannya kosong.

Rela Pasang Badan Demi Rizki & Ridho yang Dihujat, Iis Dahlia Nangis Dihadiahi Ini: Berharga Banget

"Tapi udah berangsur-angsur baik," sambungnya.

Indra mengaku sudah meminta izin keluarga dekat R untuk mengangkat bocah berusia 8 tahun itu sebagai anak.

Keluarga korban, lanjut Indra, menerima niat baiknya.

"Keluarga dekat lain ada yang mau ambil ini anak, tapi pas saya utarakan niat saya, keluarga dekat termasuk omnya juga, alhamdulilah dikasih," kata Indra.

Nantinya, Indra akan menyekolahkan bocah tersebut.

3.393 Orang di Jakarta Selatan Disanksi Kerja Sosial dan Didenda Akibat Tak Pakai Masker

Saya berpikir kalau dia di keluarganya, takutnya downnya akan tambah lagi," tutur Indra.

Polisi masih menyelidiki motif lain ayah R menganiaya anaknya selain karena nakal.

Kapolres menjelaskan, ibu korban yang tahu penganiayaan tersebut kemungkinan takut dengan suaminya.

Sehingga, perbuatan suaminya menganiaya R tak dilaporkan.

Sementara itu, DZ yang kini berstatus tersangka ditahan di sel Mapolres Pelalawan.

Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved