Virus Corona di Indonesia

Berikut Harga Swab Test Covid-19 Tertinggi yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan ambang batas Harga tertinggi swab test mandiri.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKB tentang penetapan harga acuan tertinggi swab test mandiri, Jumat (2/10/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan ambang batas Harga tertinggi swab test mandiri.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konfrensi pers bersama Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penetapan harga acuan tertinggi swab test mandiri.

"Jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR yang mandiri, yang bisa dipertanggung jawabkan, ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu rupiah," katanya di lokasi, Jumat (2/10/2020).

Harga ini tentunya berlaku secara nasional untuk pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR secara mandiri.

"Rp 900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu," sambungnya.

Suasana konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKB tentang penetapan harga acuan tertinggi swab test mandiri, Jumat (2/10/2020)
Suasana konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKB tentang penetapan harga acuan tertinggi swab test mandiri, Jumat (2/10/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Penetapan harga ini dilakukan imbas beberapa fasilitas kesehatan tak memiliki keseragaman tarif untuk swab atau PCR.

Pemerintah Perpanjang Banpres BLT UMKM hingga Bulan Desember, Daerah Ini Bakal Jadi Prioritas

Anies Baswedan Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Gerindra Pastikan Itu Bohong

Sehingga Kemenkes RI mempertimbangkan penetapan harga tertinggi ini dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya.

Selain itu, penetapan harga juga dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, serta kepentingan dari fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved