Penanganan Covid
Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Mandiri, Berikut Komponen Acuan Biaya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPKP telah menentukan Harga acuan tertinggi swab test mandiri.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menentukan Harga acuan tertinggi swab test mandiri.
Diketahui, hampir semua fasilitas baik pemerintah maupun swasta memiliki kemampuan untuk melakukan pengambilan swab test ataupun PCR.
Sayangnya, sejauh ini tak ada keseragaman tarif bagi masyarakat yang melakukan swab test Covid-19 secara mandiri.
Mengacu dari hal tersebut, Kemenkes RI dan BPKB melakukan pembahasan soal penetapan harga.
"Penetapan pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR ini, melalui pembahasan sampai tiga kali antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan oleh BPKP dan Kementerian Kesehatan pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Matraman, Jumat (2/10/2020).

Akhirnya, Kemenkes RI menetapkan Rp 900 ribu sebagai batas ambang harga tertinggi untuk swab test.
"Jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR yang mandiri, yang bisa dipertanggung jawabkan, ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu rupiah," katanya.
Harga ini tentunya berlaku secara nasional untuk pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR secara mandiri.
"Rp 900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu," jelasnya.
Meski begitu, ada beberapa pertimbangan penetapan harga tertinggi ini, yakni dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya.
Berikut komponen biaya yang menjadi perhitungan penetapan harga:
1. Jasa pelayanan atau jasa SDM
Untuk Jasa pelayanan ini Kemenkes dan BPKB memperhitungkan biaya pelayanan yang terdiri daei jasa dokter, mikrobio klinik (patogenik), tenaga ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan juga tenaga ATLM.
2. Komponen bahan habis pakai
Komponen ini terdiri dari berbagai macam bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri atau APD level 3.
4. Menghitung tentang harga reagen
Reagen ini terdiri atas harga Reagen ekstraksi dan PCR nya sendiri.
5. Menghitung overhead
Yakni biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.
6. Biaya administrasi
Yakni biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil atau reciment hasil.
Berikut Harga Swab Test Covid-19 Tertinggi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan ambang batas Harga tertinggi swab test mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konfrensi pers bersama Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penetapan harga acuan tertinggi swab test mandiri.
"Jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR yang mandiri, yang bisa dipertanggung jawabkan, ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu rupiah," katanya di lokasi, Jumat (2/10/2020).
"Rp 900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu," sambungnya.
Penetapan harga ini dilakukan imbas beberapa fasilitas kesehatan tak memiliki keseragaman tarif untuk swab atau PCR.
• Pemerintah Perpanjang Banpres BLT UMKM hingga Bulan Desember, Daerah Ini Bakal Jadi Prioritas
• Anies Baswedan Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Gerindra Pastikan Itu Bohong
Sehingga Kemenkes RI mempertimbangkan penetapan harga tertinggi ini dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya.
Selain itu, penetapan harga juga dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, serta kepentingan dari fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan.
Patuhi 3M
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta masyarakat untuk konsisten menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air menggalir, serta menjaga jarak aman (3M).
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Widodo Muktiyo berharap, protokol kesehatan tersebut dijalankan sebagai budaya baru dalam kehidupan di masyarakat.
"Sama seperti memakai masker dan mencuci tangan, patuh jaga jarak harus kita jadikan gaya hidup baru. Ini menjadi tantangan buat kita semua, harus konsisten untuk tidak berkumpul atau berkerumun," ujar Widodo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020)
Widodo berharap, budaya menerapkan 3M tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19. Menurut dia, Indonesia dikenal sebagai bangsa berbudaya yang gemar berkumpul, sehingga sosialisasi dan kampanye jaga jarak membutuhkan upaya lebih keras lagi.
Dia juga mengajak masyarakat semakin berperan dalam membantu pemerintah, untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).