Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Jakarta Selatan Tindak 61 Restoran yang Langgar PSBB
Sebanyak 61 tempat usaha makan dan minum atau restoran di Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 61 tempat usaha makan dan minum atau restoran di Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran itu terjadi selama periode 14 September hingga 30 September 2020.
Dari 61 restoran tersebut, 58 di antaranya dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.
"Semuanya disanksi karena masih menyediakan makan di tempat," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
• Gubernur Banten Akui Penerapan PSBB Tidak Efektif
• Pemprov DKI Klaim Kasus Covid-19 di Klaster Perkantoran Menurun Selama Pengetatan PSBB
• Patroli PSBB di Kampung Boncos, Polisi Justru Temukan Sabu, Alat Hisap hingga Granat
Sementara itu, dua restoran dijatuhi sanksi penutupan selama satu hari. Satu restoran lainnya hanya mendapat teguran tertulis.
"Yang ditegur itu cuma belum menyediakan tempat cuci tangan dan antrean pembelinya belum sesuai," ujar dia.
Pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, merupakan salah satu yang dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.
Pusat kuliner itu digerebek polisi dan TNI setelah kedapatan menyembunyikan pengunjung yang makan di tempat.
Jika ditemukan pelanggaran serupa, pusat kuliner tersebut terancam sanksi denda Rp 50 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-menggerebek-pusat-kuliner-di-jagakarsa.jpg)