Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Jakarta Selatan Tindak 61 Restoran yang Langgar PSBB

Sebanyak 61 tempat usaha makan dan minum atau restoran di Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Istimewa/Dok.Polsek Jagakarsa
Polisi menggerebek pusat kuliner di Jagakarsa yang menyediakan layanan makan di tempat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 61 tempat usaha makan dan minum atau restoran di Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelanggaran itu terjadi selama periode 14 September hingga 30 September 2020.

Dari 61 restoran tersebut, 58 di antaranya dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

"Semuanya disanksi karena masih menyediakan makan di tempat," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Gubernur Banten Akui Penerapan PSBB Tidak Efektif

Pemprov DKI Klaim Kasus Covid-19 di Klaster Perkantoran Menurun Selama Pengetatan PSBB

Patroli PSBB di Kampung Boncos, Polisi Justru Temukan Sabu, Alat Hisap hingga Granat

Sementara itu, dua restoran dijatuhi sanksi penutupan selama satu hari. Satu restoran lainnya hanya mendapat teguran tertulis.

"Yang ditegur itu cuma belum menyediakan tempat cuci tangan dan antrean pembelinya belum sesuai," ujar dia.

Pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, merupakan salah satu yang dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.

Pusat kuliner itu digerebek polisi dan TNI setelah kedapatan menyembunyikan pengunjung yang makan di tempat.

Jika ditemukan pelanggaran serupa, pusat kuliner tersebut terancam sanksi denda Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved