Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Larang Penggunaan Masker Scuba, Anak Buah Anies: yang Penting Nutup Hidung dan Mulut
Satpol PP DKI Jakarta mengatakan, pihaknya tak akan menindak warga yang menggunakan masker scuba dan buff
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masker jenis scuba dan buff mulai dilarang penggunaannya lantaran dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan Covid-19.
Beberapa tempat, seperti Kereta Rel Listrik (KRL) dan Moda Raya Terpadu (MRT) pun dengan tegas tidak memperbolehkan para penumpang menggunakan dua jenis masker tersebut.
Meski mulai dilarang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan, pihaknya tak akan menindak warga yang menggunakan masker scuba dan buff.
“Kami belum melarang orang menggunakan masker jenis apapun, kami enggak atur itu (jenis masker yang digunakan),” ucapnya, jumat (2/10/2020).
Menurutnya, penggunaan masker yang terpenting ialah menutupi hidung dan mulut.
“Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami, bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kedua jenis masker itu kurang efektif menangkal virus corona.
• Tak Usah Panik, Ini 5 Obat Tradisional Hentikan Mimisan Secara Cepat dan Tepat
• Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu, 3 Oktober: Scorpio Segera Bayar Utang, Cancer Kurangi Pengeluaran
• Sebelum 10 OKtober 2020, Wali Kota Bekasi Targetkan Perda Tentang Prokes Covid-19 Disahkan DPRD
"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis, sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," ujar Wiku.
Wiku menyebutkan, masker scuba biasanya mudah ditarik ke leher sehingga penggunaannya menjadi tak efektif sebagai pencegahan.