Penanganan Covid
Wagub DKI: Stiker di Rumah Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri Agar Tetangga Lebih Aware
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemasangan stiker bukan untuk menimbul stigma.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menempel stiker di rumah pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kebijakan yang dibuat Anies pun mendatang banyak tentangan dari berbagai kalangan.
Sebab, penempelan stiker ini dikhawatirkan menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat.
Terkait dengan hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemasangan stiker bukan untuk menimbul stigma.
Namun, pemasangan stiker dilakukan agar masyarakat di sekitar lokasi isolasi itu lebih peduli dengan tetangganya yang terpapar Covid-19.
"Rumah-rumah yang isolasi mandiri memang harus dipastikan, semua harus tahu bahwa di rumah itu ada anggota keluarga yang memang terpapar supaya semuanya peduli dan aware," ucapnya, Jumat (2/10/2020).
Selain itu, stiker itu juga bisa menjadi pengingat bagi warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin.
Disiplin 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman harus dilakukan setiap saat.
"Ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita ada yang terpapar," ujarnya.
"Sehingga, kita memastikan supaya kita harus saling menjaga, lebih waspada, lebih hati-hati, lebih cermat, dan lebih teliti," sambungnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengubah aturan soal isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
Bila sebelumnya isolasi mandiri di rumah dilarang, kini, hal tersebut boleh dilakukan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, bila ada warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, maka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak puskesmas.
"Selanjutnya petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ucapnya, Kamis (1/10/2020).
Setelah memenuhi syarat, warga tersebut tetap bakal dipantau secara berkala perkembangannya oleh petugas kesehatan.
Selama menjalani isolasi mandiri, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW bersama Satpol PP, petugas kepolisian, dan TNI juga bakal melakukan pengawasan.
"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan bakal memantau secara berkala," ujarnya.
Jika kondisi pasien memburuk, maka petugas kesehatan bakal menjemput dan merujuknya ke rumah sakit khusus Covid-19.
"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
• Polisi Masih Telusuri Pelaku Penganiayaan Pemulung di Cikarang Bekasi
• Ibu Tiga Anak Tewas Terlindas Truk Saat Ikut Iringan Pengantar Jenazah
• Anies Baswedan Cari Pengganti Saefullah Melalui Lelang Jabatan
Sementara itu, bila dalam penilaian rumah tersebut dinyatakan tak layak sebagai tempat isolasi, maka pasien Covid-19 tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri.
Pasien itu pun bakal dirujuk ke salah satu fasilitas isolasi terkendali yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat.
Selain di Wisma Atlet Kemayoran, ada beberapa lokasi lain yang telah disulap menjadi tempat isolasi terkendali.
Seperti di Hotel Ibis Style Mangga Dua, U Stay Hotel Mangga Besar, Griya Wisata Ragunan, Griya Wisata TMII, dan Jakarta Islamic Center.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa," tuturnya.
"Penjemputan paksa ini pun turut melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.
Lalu apa saja syarat isolasi mandiri di rumah? Berikut rinciannya :
1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Patuhi 3M
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta masyarakat untuk konsisten menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air menggalir, serta menjaga jarak aman (3M).
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Widodo Muktiyo berharap, protokol kesehatan tersebut dijalankan sebagai budaya baru dalam kehidupan di masyarakat.
"Sama seperti memakai masker dan mencuci tangan, patuh jaga jarak harus kita jadikan gaya hidup baru. Ini menjadi tantangan buat kita semua, harus konsisten untuk tidak berkumpul atau berkerumun," ujar Widodo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020)
Widodo berharap, budaya menerapkan 3M tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19. Menurut dia, Indonesia dikenal sebagai bangsa berbudaya yang gemar berkumpul, sehingga sosialisasi dan kampanye jaga jarak membutuhkan upaya lebih keras lagi.
Dia juga mengajak masyarakat semakin berperan dalam membantu pemerintah, untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).