Antisipasi Virus Corona di Bekasi

3 Hari Jam Malam Batas Operasi Tempat Usaha Diterapkan, Pemkot Bekasi Belum Lakukan Evaluasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan evaluasi selama satu pekan diberlakukanya kebijakan jam malam.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Anggota Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan razia maklumat pembatasan jam malam di Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tiga hari diterapkan pembatasan operasional atau jam malam tempat usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum melakukan evaluasi terkait dampak sebaran Covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan evaluasi selama satu pekan diberlakukanya kebijakan jam malam.

"Evaluasinya itu baru bisa satu minggu, dampaknya apakah orang masih bergerumul, apakah hasil swab-nya tinggi (yang positif Covid-19)," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin, (5/9/2020).

Anggota Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan razia maklumat pembatasan jam malam di Kota Bekasi.
Anggota Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan razia maklumat pembatasan jam malam di Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Kebijakan maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha dikeluarkan Wali Kota Bekasi dan berlaku mulai 2 - 7 Oktober 2020 mendatang.

"Kalau tiga hari kita belum tentu bisa mengevaluasi, seminggu kita evaluasi, bukan saja pengurangannya terhadap PAD (pendapatan asli daerah), tapi pengurangannya terhadap hasil lab uji swab test Covid-19," terangnya.

Rahmat belum mengetahui, apakah kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlanjut atau tidak.

Sebab, maklumat yang dia keluarkan merupakan perintah langsung dari Menteri Koordinasi (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Kita tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved