Antisipasi Virus Corona di Bekasi
3 Hari Jam Malam Batas Operasi Tempat Usaha Diterapkan, Pemkot Bekasi Belum Lakukan Evaluasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan evaluasi selama satu pekan diberlakukanya kebijakan jam malam.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tiga hari diterapkan pembatasan operasional atau jam malam tempat usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum melakukan evaluasi terkait dampak sebaran Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan evaluasi selama satu pekan diberlakukanya kebijakan jam malam.
"Evaluasinya itu baru bisa satu minggu, dampaknya apakah orang masih bergerumul, apakah hasil swab-nya tinggi (yang positif Covid-19)," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin, (5/9/2020).

Kebijakan maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha dikeluarkan Wali Kota Bekasi dan berlaku mulai 2 - 7 Oktober 2020 mendatang.
"Kalau tiga hari kita belum tentu bisa mengevaluasi, seminggu kita evaluasi, bukan saja pengurangannya terhadap PAD (pendapatan asli daerah), tapi pengurangannya terhadap hasil lab uji swab test Covid-19," terangnya.
Rahmat belum mengetahui, apakah kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlanjut atau tidak.
Sebab, maklumat yang dia keluarkan merupakan perintah langsung dari Menteri Koordinasi (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Kita tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu," ujarnya.