Tawuran Maut di Depok

Berhasil Diringkus, Dua Eksekutor Tawuran Maut di Depok Ternyata Masih Pelajar

Masing-masing pelaku berinisial MF (16) dan BD (14), masih berstatus sebagai pelajar sekolah dan berusia belasan tahun.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku FZ (16) di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (5/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus dua pelaku tawuran maut di Depok.

Masing-masing pelaku berinisial MF (16) dan BD (14), masih berstatus sebagai pelajar sekolah dan berusia belasan tahun.

Sekedar informasi, tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia berinisial MA (16) ini terjadi pada Kamis (1/10/2020)petang di Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, pihaknya sangat menyangkan kembali terjadi peristiwa tawuran ini, padahal saat ini seluruh siswa di sekolah sedang menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, imbas pandmei Covid-19.

“Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi namun demikian di masa pendidikan ada di rumah, mereka mungkin kurang pengawasan dari orang tua dan lingkungannya,” kata Azis saat memimpin ungkap kasus di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (5/10/2020).

Azis menjelaskan, tawuran ini bermula dari aksi saling ejek antara kelompok korban dengan kelompok pelaku di jejaring sosial media.

Aksi saling ejek ini pun berbuntut panjang, hingga akhirnya ke-dua kelompok tersebut mengatur waktu dan tempat untuk saling ‘unjuk gigi’ satu sama lain.

“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Lalu bertemu di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan disitu terjadilah tawuran kemudian hingga ada korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sebelumnya juga diwartakan, korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam yang tepat mengenai lehernya dan menyebabkan ia tewas di lokasi kejadian.

Terakhir, Azis mengatakan ke-dua pelaku yang merupakan ‘eksekutor’ korban ini terancam dijerat Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ke-dua pelaku tersebut kami sangkakan Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Selain mengamankan dua pelaku utama, Kepolisian juga menahan delapan anak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tawuran maut ini.

Satgas Penegakan Covid-19 Disebar di Jakarta Barat, Siap Tindak Pelanggar PSBB

Luka di Leher

Seorang remaja tanpa identitas tewas mengenaskan tergeletak di Jalan Raya Mangga depan Masjid Nurul Islam, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (1/10/2020) sore.

Diwartakan sebelumnya, korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam, atas aksi tawuran dua kelompok remaja di kawasan Lembah Gurame.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, mengatakan, korban mengalami luka berat di sekitar area lehernya.

“Peristiwa ini diduga diawali tawuran kemudian kekerasan menggunakan diduga benda tajam. Kalau kita lihat luka korban terdapat luka lubang di sekitar leher, dan saat ini korban kita bawa ke rumah sakit,” ujar Wadi di lokasi kejadian, Kamis (1/10/2020).

Sementara itu, salah seorang warga sekitar bernama Tulus, mengatakan, korban tertinggal kelompoknya saat melarikan diri.

Di saat yang bersamaan, datang terduga kelompok lawan yang terdiri dari tiga orang berboncengan menggunakan satu motor, dan langsung menyerang korban.

“Dia (korban) ketinggalan, dikejar sampai Jalan Mangga sini terus dibacok langsung jatuh di depan Masjid Nurul Islam,” kata Tulus di lokasi yang sama.

Sering Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Pengelola Hotel Ini Diperiksa Satpol PP Kota Tangerang

Lanjut Tulus, warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghadang terduga pelaku yang berjumlah tiga orang dan berboncengan satu motor.

Akhirnya, warga pun berhasil mengamankan dua terduga pelaku, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.

“Ada dua yang berhasil diamankan tadi sama polisi, ada sajamnya juga celurit. Langsung dibawa ke kantor polisi tadi,” pungkasnya.

Delapan Pelaku Diamankan Lebih Dulu

Sebelum mengamankan dua eksekutorm polisi lebih dulu mengamankan delapan orang dari kasus tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas.

"Betul sudah kami amankan delapan orang. Diduga dari kelompok terduga pelaku," kata Kapolsek Pancoran Mas, Triharjadi, pada TribunJakarta.com, Sabtu (3/10/2020).

Tri menjelaskan, saat ini delapan orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan insentif.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved