Tawuran Maut di Depok
Dua Pelaku Utama Tawuran Maut di Depok Dikenal Jagoan dan Biasa Disewa untuk Nyerang Lawan
FZ dan BD merupakan pelaku utama dalam aksi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berinisial MA (16) di Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas, Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – FZ (16) dan BD (14) tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti biasanya.
Kini mereka harus menjalani hari-hari dari dalam hotel prodeo usai diamankan aparat kepolisian.
Untuk diketahui, FZ dan BD merupakan pelaku utama dalam aksi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berinisial MA (16) di Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis (1/10/2020) lalu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, ke-dua pelaku ini memang terkenal berani dan sering mengikuti aksi tawuran sekolah.
“Pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti seakan-akan ‘disewa’ untuk melakukan tawuran,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (5/10/2020).
Bahkan, Azis mengatakan ke-dua pelaku saat ini telah dikeluarkan dari sekolahnya masing-masing.
“Sudah sangat sering sekali. Sejak awal di sekolahan sudah sangat sering sekali, mereka dikeluarkan dari sekolah,” kata Azis lagi.
Sebelumnya diwartakan, motif tawuran maut ini bermula dari saling ejek antara kelompok korban dan kelompok pelaku di media sosial.
Aksi saling ejek ini pun berbuntut panjang.
Akhirnya ke-dua kelompok tersebut mengatur waktu dan tempat untuk saling ‘unjuk gigi’ satu sama lain.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Lalu bertemu di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan disitu terjadilah tawuran kemudian hingga ada korban meninggal dunia,” jelasnya.
Terakhir, Azis mengatakan ke-dua pelaku yang merupakan ‘eksekutor’ korban ini terancam dijerat Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ke-dua pelaku tersebut kami sangkakan Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku utama, Kepolisian juga menahan delapan anak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tawuran maut ini.
• Berhasil Diringkus, Dua Eksekutor Tawuran Maut di Depok Ternyata Masih Pelajar