Tawuran Maut di Depok
Berhasil Diringkus, Dua Eksekutor Tawuran Maut di Depok Ternyata Masih Pelajar
Masing-masing pelaku berinisial MF (16) dan BD (14), masih berstatus sebagai pelajar sekolah dan berusia belasan tahun.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus dua pelaku tawuran maut di Depok.
Masing-masing pelaku berinisial MF (16) dan BD (14), masih berstatus sebagai pelajar sekolah dan berusia belasan tahun.
Sekedar informasi, tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia berinisial MA (16) ini terjadi pada Kamis (1/10/2020)petang di Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, pihaknya sangat menyangkan kembali terjadi peristiwa tawuran ini, padahal saat ini seluruh siswa di sekolah sedang menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, imbas pandmei Covid-19.
“Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi namun demikian di masa pendidikan ada di rumah, mereka mungkin kurang pengawasan dari orang tua dan lingkungannya,” kata Azis saat memimpin ungkap kasus di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (5/10/2020).
Azis menjelaskan, tawuran ini bermula dari aksi saling ejek antara kelompok korban dengan kelompok pelaku di jejaring sosial media.
Aksi saling ejek ini pun berbuntut panjang, hingga akhirnya ke-dua kelompok tersebut mengatur waktu dan tempat untuk saling ‘unjuk gigi’ satu sama lain.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Lalu bertemu di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan disitu terjadilah tawuran kemudian hingga ada korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya juga diwartakan, korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam yang tepat mengenai lehernya dan menyebabkan ia tewas di lokasi kejadian.
Terakhir, Azis mengatakan ke-dua pelaku yang merupakan ‘eksekutor’ korban ini terancam dijerat Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ke-dua pelaku tersebut kami sangkakan Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Selain mengamankan dua pelaku utama, Kepolisian juga menahan delapan anak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tawuran maut ini.
• Satgas Penegakan Covid-19 Disebar di Jakarta Barat, Siap Tindak Pelanggar PSBB
Luka di Leher
Seorang remaja tanpa identitas tewas mengenaskan tergeletak di Jalan Raya Mangga depan Masjid Nurul Islam, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (1/10/2020) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-tawuran-depok.jpg)