Siapkan Nomor KK KTP dan Rekening Untuk Dapatkan BLT, Pemerintah Suntik Lagi Anggaran Banpres

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro UMKM bakal diperpanjang.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

Hanung mengingatkan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menjadi tepat sasaran dan efektif.

Dikatakan Hanung, pelaku usaha kecil calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan menjadi syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Cara Pencairan BLT UMKM

Asal tahu saja, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.

Namun, tak sedikit yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.

Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.

“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.

Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.

Foto penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta mendapatkan notifikasi dari Bank BRI.
Foto penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta mendapatkan notifikasi dari Bank BRI. (Tangkapan layar Facebook)

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved