Siapkan Nomor KK KTP dan Rekening Untuk Dapatkan BLT, Pemerintah Suntik Lagi Anggaran Banpres

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro UMKM bakal diperpanjang.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siapkan segera nomor KK, nomor KTP dan nomor rekening untuk mendapatkan bantuan Presiden (Banpres) berupa bantuan langsung tunai ( BLT).

Kemenkop dan UKM menyatakan program bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro UMKM bakal diperpanjang hingga Desember.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut dia, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.

"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.

BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Masih Tersedia, Penerima Diminta Kirim Nomor Rekening, Bisa DP Motor

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan Nomor KK, KTP dan Rekening

BKN Minta Serdik Peserta Tes SKB CPNS Guru Segera Dikumpulkan, Live Score Kemdikbud Tak Bisa Diakses

Aplikasi Baca Manga One Piece Legal untuk Baca One Piece Chapter 992: Yamato Bantu Nami dan Usopp

Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan. Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.

Berikut cara mendapatkan BLT UMKM 

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa pelaku usaha yang bisa menerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut syaratnya:

  • Para usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengusulan dilakukan lembaga pengusung yang diberi wewenang.

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Berikut cara mengakses BLT UMKM

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, di antaranya:

  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Surat Keterangan Usaha

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.

Selain hal di atas, bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Penerima Notifikasi Harus Segera Mencairkan

Pelaku usaha kecil yang sudah mendapatkan notifikasi penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta harus segara datang ke bank untuk proses pencairan.

Bila pelaku usaha kecil tidak memproses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Ketika disuruh datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Selasa (29/9/2020).

Hanung mengingatkan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menjadi tepat sasaran dan efektif.

Dikatakan Hanung, pelaku usaha kecil calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan menjadi syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Cara Pencairan BLT UMKM

Asal tahu saja, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.

Namun, tak sedikit yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.

Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.

“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.

Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.

Foto penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta mendapatkan notifikasi dari Bank BRI.
Foto penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta mendapatkan notifikasi dari Bank BRI. (Tangkapan layar Facebook)

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini disarikan dari berita Kompas.com berjudul: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya; Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan; dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Daerah yang Penyerapannya Bakal Digenjot

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved