Demo Buruh Tolak Omnibus Law

Mogok Kerja Nasional, Ribuan Buruh Tangerang Blokade Jalan M Toha

Ribuan buruh dari PT Panarub Kota Tangerang unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR RI

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Ega Alfreda
Ribuan buruh di Cikupa, Kabupaten Tangerang yang turun aksi ke jalan dan mogok kerja menolak RUU Omnibus Law Ciptaker, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ribuan buruh dari PT Panarub Kota Tangerang unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR RI.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) itu juga mogok kerja dan memblokade akses Jalan M Toha dari arah Kota menuju Kabupaten Tangerang.

Sehingga, kemacetan mengular sejauh satu kilometer dari dua sisi pun tidak terhindarkan lagi.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPD SPN Banten Dewi Sumarti menegaskan, aksi mogok nasional ini sebagai respon SPN dalam menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu yang buat kami kecewa sehingga kami taat instruksi serikat pekerja nasional (SPN) yang bahwasanya serikat pekerja nasional Indonesia akan melaksanakan mogok kerja, dan mogok dilaksanakan diperusahaan kita masing masing," jelas Dewi, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, para buruh kecewa karena DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja.

Pasalnya, peraturan di atas sangat berdampak dan merugikan kaum buruh.

Bapemperda DKI Minta Gubernur Anies Baswedan Berikan BLT untuk Warga Terdampak Covid-19

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh di Kawasan Industri Pulogadung Mogok Kerja

"Kalau mereka peduli sama kita, saat pandemi ini urusin saja dulu yang pandemi ini. Enggak usah otak atik UU Ciptaker. Itu yang buat kami sangat kecewa mana pergerakan kami jg dibatasi," keluh Dewi.

Dirinya juga menyebut ada sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang ditolak hingga berdampak pada hak-hak buruh.

Di antaranya seperti ketidakjelasan masa kerja, status kerja, cuti dihilangkan, dan pesangon dihilangkan.

"Kita di sini mayoritas buruh perempuan. Dan cuti hamil, menikah menjadi dihilangkan. Upah kita akan dibayar perjam. Jadi besok kalau kita ke toilet dan salat atau mau berikan asi itu dipotong upah kita," jelasnya.

"Pemerintah minimal bijaksana dalam membuat kebijakan. Pentingkan dulu rakyat jangan pentingkan pengusaha asing yang numpang di sini, tapi pandang rakyat Indonesia ini," pungkas Dewi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved