Demo Buruh Tolak Omnibus Law

Tak Gelar Unjuk Rasa, Buruh Tangsel Pilih Mengadu ke Wali Kota Airin Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Hari ini, belasan pekerja yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangsel menyambangi Kantor Pemkot Tangsel.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir
Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangerang Selatan (Tangsel), menyambangi Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Berbeda dengan serikat pekerja di berbagai daerah lain yang memilih turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka, di Tangerang Selatan (Tangsel), Forum Komunikasi Serikat Pekerja lebih memilih jalur mediasi.

Hari ini, belasan pekerja yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangsel menyambangi Kantor Pemkot Tangsel, di Jalan Maruga, Ciputat.

Belasan pekerja yang mengenakan pakaian biru itu masuk ke dalam kantor dan menemui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Mereka hendak mengadukan protes atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja.

Mulyono, Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangsel, mengaku mendapat tanggapan hangat dari Wali Kota Airin.

Kata dia, orang nomor satu di Tangsel itu menerima aduan para pekerja.

"Bu Airin cukup akomodir, artinya beliau juga mengerti tentang situasi dan kondisi buruh ini. Tapi beliau kan kepala daerah, artinya kebijakan ini dari pusat. Beliau membantu menyampaikan masalah perburuhan ini dibawa ke tingkat provinsi dan dibawa ke tingkat nasional," ujarnya usai menyampaikan aspirasinya kepada Airin, Selasa (6/10/2020).

Mulyono mengatakan, dalam pertemuan dengan Airin, ada sembilan poin keberatan para buruh terkait UU Cipta Kerja.

Adapun kesembilan poin itu yakni tentang hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill work berpotensi masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial karena outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

"Kami menyampaikan petisi ya di forum buruh SP-SP yang ada Tangsel ini. Dengan disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja itu, ya kami merasa itu sangat-sangat merugikan semua, kepada buruh seluruh Indonesia," kata Mulyono.

Mulyono berharap Airin dapat menyampaikan aspirasi kaum buruh yang keberartan dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini kepada pemerintayh pusat.

"Kami buruh yang ada di wilayah Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada wali kota. Sebenarnya poinnya ada sembilan petisi yang kami sampaikan ke wali kota supaya disampaikan ke pusat," papar Mulyono.

Ini 3 Ketentuan yang Mudahkan Investasi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demo Buruh Dicegat

Ratusan buruh yang hendak bergerak menuju Pulogadung hingga ke Gedung DPR RI sempat dicegat petugas ketika berada di Jalan Sulawesi, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved