Antisipasi Virus Corona di DKI
Selama PSBB Jilid II, 87 Tempat Usaha & Kantor di Jakarta Utara Ditindak karena Langgar Prokes
puluhan tempat usaha dan kantor yang melanggar protokol kesehatan tersebut tersebar di emam kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta nyatanya belum ditaati para pemilik tempat usaha dan perkantoran.
Di Jakarta Utara, sejak PSBB jilid II diterapkan mulai 14 September 2020 lalu, ada 87 tempat usaha dan kantor yang melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, puluhan tempat usaha dan kantor yang melanggar protokol kesehatan tersebut tersebar di emam kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara.
"Tercatat hingga tanggal 5 Oktober 2020, total ada 87 tempat usaha dan perkantoran yang kita lakukan penindakan," kata Yusuf, Rabu (7/10/2020).
Dari 87 tempat usaha dan kantor yang ditindak, 26 di antaranya diberikan teguran, sementara 61 lainnya ditutup sementara.
Yusuf menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan masih terkait dengan penyediaan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, pembatasan jumlah karyawan juga menjadi pelanggaran yang ditemui di kantor-kantor.
"Seperti restoran yang masih menyediakan makan di tempat dan tidak adanya tempat cuci tangan," kata Yusuf.
"Sedangkan untuk perkantoran-perkantoran yang ditutup, pelanggaran ditemukan seperti tidak adanya tempat cuci tangan hingga tidak adanya pembatasan jumlah pegawai yang hadir," imbuh dia.
Yusuf pun memastikan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha dan perkantoran terkait penerapan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, petugas tidak segan-segan menindak apabila ada yang melanggar.