Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Revisi Maklumat Jam Malam, Restoran Boleh Buka 24 Jam Asal . . .

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi merevisi maklumat pembatasan jam operasional atau jam malam tempat usaha

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Razia kepatuhan jam malam maklumat Wali Kota Bekasi di sejumlah tempat usaha di Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, (2/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi merevisi maklumat pembatasan jam operasional atau jam malam tempat usaha, beberapa aturan ketat yang sebelumnya berlaku kini dikendurkan.

Salah satunya poin tentang operasional tempat usaha restoran, rumah makan cafe dan sejenisnya.

Jika pada maklumat sebelumnya dilarang beroperasi di atas jam 18.00 WIB, kini mereka tetap boleh buka 24 jam asalkan melayani pelanggan 'take away' atau dibubgkus.

"Makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan 'Take Away' dan Drive Thru diperbolehkan 24 Jam," bunyi revisi maklumat Wali Kota Bekasi.

Kemudian revisi maklumat juga dilakukan pada masa berlaku pembatasan jam operasional dari yang sebelumnya dimulai 2 - 7 Oktober 2020, kini diperpanjang hingga 9 Oktober 2020.

Berkas Perkara Prada MI Tersangka Penyebar Hoaks Telah Dikirimkan ke Otmil II-08 Jakarta

Sepekan Kang Emil Ngantor di Depok, Status Covid-19 Turun ke Zona Oranye

Sepekan Pertama Kampanye, Bawaslu Depok Temukan Belasan Pelanggaran

Untuk tempat usaha lain, Wali Kota Bekasi tetap berlakukan pembatasan jam operasional seperti mal, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat-tempat hiburan wajib tutup pukul 18.00 WIB.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya melakukan perubahan aturan maklumat jam operasional ini untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Selama kurang lebih empat hari pelaksanaan, pihaknya melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan yang sesuai untuk pelaku usaha.

"Jadi ada hal-hal, kaya kentucky, kaya warteg, boleh warteg 24 jam boleh tapi setelah jam 6 malam dia nggak boleh makan di situ (dine in)," tambahnya.

Rahmat belum mengetahui, apakah kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlanjut atau tidak.

Sebab, maklumat yang dia keluarkan merupakan perintah langsung dari Menteri Koordinasi (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Kita tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu," terang dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved