Dipicu Perbaikan Jalan, Emak-emak di Pulogadung Ditonjok Tetangganya
Dalam laporan yang diterima SPKT Polsek Pulogadung dengan nomor 555/K/X/2020/S.Pg tercantum penganiayaan yang menimpa LP dipicu perbaikan jalan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kayu Manis Utara RT 06/RW 09, Kelurahan/Kecamatan Pulogadung pada Selasa (6/10/2020) viral di media sosial.
Kasus tersebut viral setelah akun @chenesias mengunggah video berikut laporan ibunya, LP (59) dianiaya seorang pria berinisial TS yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam laporan yang diterima SPKT Polsek Pulogadung dengan nomor 555/K/X/2020/S.Pg tercantum penganiayaan yang menimpa LP dipicu perbaikan jalan depan rumah.
"Pelapor (LP) melihat tukangnya (pekerja bangunan), ditanya oleh pelaku (TS) dan orangtuanya yang menanyakan karena (jalan) gangnya lagi dibetulin," tulis laporan tersebut di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2020).
Pertanyaan TS lalu dijawab ES yang merupakan suami LP, bahwa jalan perbaikan jalan yang dilakukan tidak mengganggu akses warga.
Namun TS tidak terima lalu terlibat cekcok dengan ES dan LP yang saat kejadian juga berada di lokasi, adu mulut itu berujung penganiayaan terhadap LP.
"Pelaku dengan menggunakan tangan kosong memukul korban (LP) hingga mengalami luka robek di bibir," lanjut laporan yang diterima SPKT Polsek Pulogadung.
Dalam laporan juga tertulis bahwa TS memukul LP di bagian kepala sehingga korban mengalami luka memar lalu melapor ke SPKT Polsek Pulogadung.
• 1.192 Diamankan, Ratusan Orang Berkumpul di Gedung Parkir Polda Metro Jaya Jemput Keluarga Ditahan
• Dua Pelajar di Bekasi yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19
Dikonfirmasi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Toto Pangestu membenarkan laporan yang viral tersebut sudah diterima jajarannya.
"Benar (sudah dilaporkan) dan saat ini dalam proses penyelidikan," tutur saat dikonfirmasi Toto.
Dalam laporan yang diterima Polsek Pulogadung, TS berstatus terlapor karena diduga melakukan tindak pidana pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara.