Haris Azhar & Ketua Baleg Adu Mulut Soal Omnibus Law, Najwa Sindir Puan: Gak Akan Matikan Mic Kalian

Direktur Eksekutif Lokatara Haris Azhar dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atas terlibat perdebatan panas.

YouTube Kompas TV
Kritik Puan Maharani yang Matikan Mikrofon Politikus Demokrat, Nikita Mirzani Ancam Bakal Lakukan Ini 

(link download ada di bagian akhir artikel)

Bab Kontroversi UU Cipta Kerja: Batas Waktu Tenaga Kontrak Dihapus hingga Pesangon Buruh Jika Di-PHK

Sebelum itu, mari kita telaah plus minus dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Berikut sejumlah poin plus minus UU Cipta Kerja:

Minus

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. (Istimewa/Dok Aliansi Peduli Bangsa)

Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah. Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan bahwa waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal tiga jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah salah satu poin pada Pasal 61 yang mengatur waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Permasalahan cuti yang tertera pada Pasal 79 ayat 2 poin b juga dianggap bermasalah.

UU Cipta Kerja Disahkan, TKA Mudah Masuk hingga Bebas Pajak Penghasilan

Sebab tertulis, waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu dalam ayat 5, RUU juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved