Demo Buruh Tolak Omnibus Law

UU Cipta Kerja Disahkan, TKA Mudah Masuk hingga Bebas Pajak Penghasilan

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja menuai polemik, salah satu isinya yang menuai kontroversi ialah soal Tenaga Kerja Asing (TKA)

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ribuan butuh se-Tangerag raya yang melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker di kawasan Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Omnibus law UU Cipta Kerja ini pun diklaim pemerintah memudahkan investasi di Indonesia, khususnya investor asing.

Masuknya investor asing ini pun diyakini bakal memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Guna mendorong investor asing, pemerintah mengubah dan menghapuskan sejumlah aturan terkait izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Buruh Desak DPRD Kota Bekasi Berikan Rekomendasi Betalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ditolak Buruh, Ini Isi Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja

Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja.

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 42 UU Cipta Kerja.

Kemudian di Pasal 46 UU Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang rinciannya diatur Keputusan Menteri.

Di UU Cipta Kerja, pembatasan jabatan bagi TKA di perusahaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Kemudahan lainnya bagi masuknya TKA yakni dihapusnya pasal 43 UU Ketenagakerjaan.

Cerita Pedagang Bunga Rawajati: Ditinggal Pergi Acara Nikahan, Bertahan Hidup dari Ucapan Duka

Cerita Pedagang Bunga Rawajati: Dulu Jarang Tidur Sekarang Banyak Nganggur

Sebelumnya di pasal tersebut, RPTKA sekurang-kurangnya memuat keterangan alasan penggunaan TKA, jabatan TKA di perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan WNI sebagai pendamping.

Lalu, UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja TKA untuk menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku yang diatur dalam Keputusan Menteri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved