Demo Buruh Tolak Omnibus Law

Ditolak Buruh, Ini Isi Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pengesahan UU Cipta Karya dalam paripurna DPR RI Senin lalu menuai banyak protes. Omnibus Law UU Cipta Kerja ini pun dianggap merugikan buruh.

Istimewa/Dok Aliansi Peduli Bangsa
Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

UU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini mengatur tentang ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah pusat beralasan, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Meski dimikian, nyatanya omnibus law UU Cipta Kerja ini mendapat banyak penolakan dari banyak kalangan.

Hari ini, puluhan ribu buruh pun turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh di Kawasan Industri Pulogadung Mogok Kerja

Polisi Jaga Ketat Jalur Perlintasan Serikat Pekerja di Kawasan Curug, Antisipasi Pemblokiran Jalan

Tak hanya itu, para buruh juga mengancam bakal melakukan mojok kerja bila omnibus law UU Cipta Kerja ini tak dibatalkan pemerintah.

Penolakan keras ini dilakukan lantaran UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pengusaha.

Para buruh yang selama ini menjadi tulang punggung perusahaan pun terancam atas disahkannya omnibus law ini.

Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Karya.

Berikut daftarnya :

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Tolak UU Cipta Kerja, 10.000 Buruh di Depok Mogok Kerja Tiga Hari

Ditanya Soal UU Cipta Kerja, Rahayu Saraswati: Jujur Saya Belum Baca Rinci

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved