Copet Berjimat Diciduk Polisi
Ketika Tali Pocong Milik Copet Jaringan AKAP Tak Bertuah di Dalam Angkot
Seutas tali pocong disita polisi dari kawanan copet antar kota antar provinsi (AKAP) yang dibekuk di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seutas tali pocong disita polisi dari kawanan copet antar kota antar provinsi (AKAP) yang dibekuk di Depok, Jawa Barat.
Tali pocong berwarna putih kusam itu didapat dari pelaku HE (35) yang berperan sebagai eksekutor.
Awalnya HE berdalih tak mengetahui kegunaan dari tali pocong itu.
Pelaku HE mengakui bahwa tali pocong itu diperolehnya dari seorang rekannya.
Namun setelah diinterogasi petugas, copet senior ini akhirnya mengaku bahwa tali pocong itu merupakan jimat yang dipercayainya agar selalu lolos saat beraksi.
"Tali pocongnya asli, katanya ini tali pocong belum dimakamkan masih di pusara, diikat terus digunting, itu sisaan katanya,” tuturnya mengaku kepada Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (9/10/2020).
HE mengaku sudah enam tahun dirinya menyimpan tali pocong tersebut.
Jimat itu selalu dibawa kemanapun ia pergi dan kata dia selalu ampuh memberi keselamatan padanya.

Namun sayang, tuah dari tali pocong itu tak berbekas saat HE beraksi di Depok.
Dia bersama ketiga rekannya berinisial SR (38), EI (44), dan SA (43) tertangkap basah oleh sopir angkutan kota (Angkot) yang ditumpanginya ketika melaju di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.
Adapun modus yang digunakan kawanan ini adalah dengan cara berpura-pura sakit ayan (epilepsi) untuk mengalihkan korban dan penumpang lainnya di dalam angkot.
Kendati demikian, aksi mereka diketahui oleh sang sopir yang langsung berteriak dan memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengamankannya.
• Dituduh Curi Uang Rp 1,4 Juta, Remaja Tanggung Dianiaya Saat Asik Pesta Miras
Dari para pelaku, selain tali pocong, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejumlah tas, tujuh unit handphone.
Bahkan, ada seutas tali berwarna putih kusam, dari pelaku HE yang berperan sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya,” ucap dia.