Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Bioskop Boleh Beroperasi saat PSBB Transisi, Tapi Tidak Tempat Hiburan, Griya Pijat Hingga Karaoke
Kabar baik, bioskop bisa dibuka memasuki masa PSBB transisi di Jakarta mulai 12 hingga 25 Oktober. Tapi tidak untuk tempat hiburan, spa dan karaoke.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar baik, bioskop bisa dibuka memasuki masa PSBB transisi di Jakarta terhitung 12 hingga 25 Oktober. Tapi tidak untuk tempat hiburan, spa dan karaoke.
Seperti diketahui, bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski diperbolehkan buka jumlah pengunjung bioskop dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
• Korban yang Tewas Tertimpa Longsor di Ciganjur Bukan dalam Keadaan Hamil
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
Griya Pijat Belum Boleh
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," beber Anies.
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II; dan Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi