Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pengunjung Pabrik, Museum, Galeri dan Pameran Wajib Isi Buku Tamu Selama PSBB Transisi

Sejumlah tempat usaha diminta mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Editor: Y Gustaman
Dok Sudin Nakertrans Jakarta Utara
Tim pengawas protokol kesehatan di perkantoran dari Sudin Nakertrans Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah tempat usaha diminta mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Pemberlakukan ini berlangsung setelah Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi.

Tujuannya adalah memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19.

"Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB transisi, Minggu (11/10/2020).

"Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing," ia menambahkan.

PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Sektor Non-Esensial Bisa Operasi Maksimal 50 Persen Kapasitas

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

Anies meminta seluruh pengunjung dan pegawai berperan aktif apabila dilakukan contact tracing oleh Dinas Kesehatan DKI.

"(Pegawai dan pengunjung) bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta," ujar Anies.

Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020.

Ia beralasan, hal ini menyusul adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Masuk Perkantoran hingga Restoran Selama PSBB Transisi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved