Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Raperda ATHB Covid-19 Kota Bekasi Masuk Tahap Finalisasi
Ketua Pansus 12 Heri Parani mengatakan, pembahasan Raperda ATHB Covid-19 sudah masuk ke tahap finalisasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - DPRD Kota Bekasi melalui panitia khusus (Pansus) 12, masih melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Covid-19.
Ketua Pansus 12 Heri Parani mengatakan, pembahasan Raperda ATHB Covid-19 sudah masuk ke tahap finalisasi (penyelesaian).
"Saat ini di Pansus 12 masih dilakukan pembahasan, kita sudah melakukan rapat dengan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata Heri saat dikonfirmasi, Minggu, (11/10/2020).
Tahap finalisasi ini lanjut dia, rencananya akan dilakukan rapat kembali pada, Senin, (12/10/2020) untuk penyelesaian draft raperda yang siap diparpurnakan.
"Besok mungkin kita akan rapat kembali, masuk ke dalam tahapan finalisasi lalu kemudian kita akan menyampaikan ke pimpinan," jelas Heri.
DPRD kata dia, dalam pembahasan Raperda ATHB penanganan Covid-19 ini menargetkan sesegera mungkin dapat dirampungkan.
Dalam pekan ini, perda yang nantinya mengatur kewajiban setiap elemen mesyarakat menjalankan protokol kesehatan bisa diparipurnakan.
"Target kita sesegera mungkin, hari senin besok kita rapat, kita targetkan hari Jumat itu sudah bisa diparipurnakan, biarkan nanti pimpinan yang akan menentukan (paripurna)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penerapan protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).
"Sudah, DPRD sudah merespon (usulan pembuatan perda) dan dalam waktu cepat diselesaikan," kata Rahmat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, (28/9/2020) lalu.
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengungkapkan, kebijakan ATHB dalam penanganan Covid-19 selama ini dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).
Alasan ini juga kata dia, membuat sanksi atau denda dari pelanggar protokol kesehatan belum bisa dijalankan.
"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama, kalau perwal dalam keadaan darurat," ucap Pepen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sebanyak-15-pasien-covid-19-dinyatakan-sembuh-dan-diperbolehkan-pulang.jpg)