Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Raperda ATHB Covid-19 Kota Bekasi Masuk Tahap Finalisasi
Ketua Pansus 12 Heri Parani mengatakan, pembahasan Raperda ATHB Covid-19 sudah masuk ke tahap finalisasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
"Makanya kita sama Kepala Pengadilan, Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena (masih) perwal, ini kita sampaikan pada ketua DPRD dan sudah merespon, sudah masuk dalam proses pembahasan," tambahnya.
Menurut Rahmat, jika perda tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan sudah disahkan, bukan tidak mungkin terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan ke warga.
"Kalau masih perwalkan belum bisa dikenakan sanksi, kalau sudah diperdakan baru bisa dikenakan sanksi " terang dia.
• 200 Karung Lumpur Dikumpulkan Hasil Pembersihan Saluran Air di Pademangan Timur
• Ingatkan Bahaya Covid-19, Monumen Peti Mati Berkonsep Taman Dibangun di Pademangan Timur
• Angka Kematian Lansia dan Komorbid Akibat Covid-19 Cukup Tinggi, Yuk Patuhi Protokol Kesehatan 3M
Telebih untuk pelaku usaha seperti kafe, tempat hiburan dan lainnya, perda aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan merincikan sanksi dari yang terendah sampai yang paling berat.
"Kalau sudah ada perda kan ada sanksi misalnya kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta, termasuk denda yang tidak memakai masker ada di situ," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sebanyak-15-pasien-covid-19-dinyatakan-sembuh-dan-diperbolehkan-pulang.jpg)