Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Raperda ATHB Covid-19 Kota Bekasi Masuk Tahap Finalisasi

Ketua Pansus 12 Heri Parani mengatakan, pembahasan Raperda ATHB Covid-19 sudah masuk ke tahap finalisasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Sebanyak 15 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah dari Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, hari ini, Minggu (11/10/2020). 

"Makanya kita sama Kepala Pengadilan, Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena (masih) perwal, ini kita sampaikan pada ketua DPRD dan sudah merespon, sudah masuk dalam proses pembahasan," tambahnya.

Menurut Rahmat, jika perda tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan sudah disahkan, bukan tidak mungkin terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan ke warga.

"Kalau masih perwalkan belum bisa dikenakan sanksi, kalau sudah diperdakan baru bisa dikenakan sanksi " terang dia.

200 Karung Lumpur Dikumpulkan Hasil Pembersihan Saluran Air di Pademangan Timur

Ingatkan Bahaya Covid-19, Monumen Peti Mati Berkonsep Taman Dibangun di Pademangan Timur

Angka Kematian Lansia dan Komorbid Akibat Covid-19 Cukup Tinggi, Yuk Patuhi Protokol Kesehatan 3M

Telebih untuk pelaku usaha seperti kafe, tempat hiburan dan lainnya, perda aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan merincikan sanksi dari yang terendah sampai yang paling berat.

"Kalau sudah ada perda kan ada sanksi misalnya kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta, termasuk denda yang tidak memakai masker ada di situ," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved