Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mahasiswa Kota Tangerang Kepung Kantor Wali Kota Tolak UU Cipta Kerja
Masih dalam rangka pergerakan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ratusan mahasiswa di Kota Tangerang menggelar aksi demo.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Masih dalam rangka pergerakan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ratusan mahasiswa di Kota Tangerang menggelar aksi demo.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan aksi akan ditunjukan ke DPRD dan Wali Kota Tangerang
"Tuntutannya sama saja, kita minta Wali Kota beserta semua ketua fraksi (DPRD) Kota Tangerang menandatangani pakta integritas bahwa mereka bersama masyarakat menolak UU Cipta Kerja," ujarnya di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).
Lanjut Dede, setidaknya ada 100 lebih mahasiswa yang akan mengepung kantor Wali Kota Tangerang sampai sore ini.
"Dapat dipastikan massa akan lebih dari 100 orang. Jadi ada teman-teman HMI Tangerang, HMI Tangerang Raya, HM Tangerang, BEM dan GMNI," kata Dede.
Selain menggelar aksi di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Dede mengatakan hasil dari aksi pakta integritas nantinya akan dibawa ke forum aksi penolakan UU Cipta Kerja di Provinsi Banten.
Mereka berencana akan menggelar aksi yang lebih besar dengan lingkup Provinsi Banten pada 20 Oktober mendatang.
Sebab, pada tanggal di atas akan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin.
"Kami konsolidasi dengan teman-teman se-Banten Raya. Rencana aksi besar tanggal 20 Oktober bertepatan dengan simposium satu tahun Jokowi-Amin," ucap Dede.
Wali Kota Surati Presiden
Padahal, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah sudah menyurati Presiden Indonesia Joko Widodo soal Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam surat tersebut, Arief meminta kepada presiden untuk menangguhkan Undang-undang Omnibus Law yang sudah diresmikan oleh DPR RI.
"Surat itu dibuatnya hari Jumat (9/10/2020), sementara aksi besar-besaran terakhir itu Kamis. Menanggapi hal tersebut, kiranya pemerintah pusat menangguhkan Undang-undang tersebut (Omnibus Law Ciptaker)," kata Arief kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Baca juga: 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM: Ditangkap di Tangerang, 8 Orang Masih Anak-anak`
Surat tersebut dimaksudkan pihaknya sebagai jembatan penyampaian aspirasi masyarakat Kota Tangerang.