Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mahasiswa Kota Tangerang Kepung Kantor Wali Kota Tolak UU Cipta Kerja

Masih dalam rangka pergerakan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ratusan mahasiswa di Kota Tangerang menggelar aksi demo.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Ratusan mahasiswa Kota Tangerang yang mengepung gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang masih dalam menolan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Senin (12/10/2020). 

Seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat kota Tangerang secara umum yang sekiranya terdampak Omnibus Law.

"Tugas saya sebagai Wali Kota, kami sebagai pemerintah Kota Tangerang, kapasitas kami menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," tutur Arief.

Sebab, lanjut dia, Omnibus Law akan sangat terasa pada kehidupan jutaan buruh di Kota Tangerang.

Karena Kota Tangerang sendiri merupakan Kota Seribu Industri.

Ratusan mahasiswa Kota Tangerang yang mengepung gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang masih dalam menolan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Senin (12/10/2020).
Ratusan mahasiswa Kota Tangerang yang mengepung gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang masih dalam menolan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Senin (12/10/2020). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

"Kota Tangerang saat ini ada lebih dari 2.600 industri atau pabrik, jadi sudah sewajarnya kita sampaikan aspirasi tersebut," ungkap Arief.

Surat itu sendiri berisi pertimbangan kembali pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief 9 Oktober 2020 langsung ditunjukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief dalam surat tersebut.

Melalui alasan-alasan di atas, Arief meminta kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk menangguhkan Undang-undang Omnibus Law.

Baca juga: Sosok Pelempar Batu ke Demonstran Terciduk, Ini Profesinya di Gedung DPRD Medan

"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulisan dalam surat itu.

Di penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan presiden Jokowi.

Sebab, banyaknya juga aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berhentinya kegiatan operasional pabrik di Kota Tangerang.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved