Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pembukaan Bioskop di Jakarta Wajib Melalui Penyeleksian Dinas Pariwisata hingga Dinas Kesehatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan ada tahapan untuk pembukaan bioskop di ibu kota.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan ada tahapan untuk pembukaan bioskop di ibu kota.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menjelaskan pembukaan bioskop tak semudah membalik telapak tangan.
Menurut Bambang, pembukaan bioskop wajib ada pengajuan dari pihak pengelola layar lebar tersebut kepada Disparekraf DKI.
Itu syarat pertama yang wajib dilakukan pihak manajemen bioskop.
"(Bioskop belum dibuka) sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," kata Bambang, saat diwawancarai awak media, di gedung DPRD DKI, Senin (12/10/2020).
Seusai mengajukan hal itu kepada Dinas Parekraf DKI, lanjutnya, manajemen bioskop akan menerima penjelasan dari Dinas Kominfotik DKI tentang standar operasional prosedur (SOP)-nya.
"Khususnya tentang protokol kesehatan Covid-19," tegas Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang, Tim Gabungan dari Pemprov DKI melakukan simulasi di gedung Bioskop perihal penerapan protokol Covid-19.
"Nanti Pemprov DKI akan menilai. Kalau kesimpulannya sudah oke dan disetujui, akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf," tambah Bambang.
Surat Keputusan (SK) ini menyatakan manajemen tersebut telah diizinkan membuka usahanya.
Namun, dia menjelaskan, poin terpenting ihwal pembukaan bioskop yaitu penilaian dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Hal utama itu penilaian dari Dinas Kesehatan, kalau Dinas Kesehatan sudah oke dan disetujui, ya lanjut pembukaan bioskop," tuturnya.
Baca juga: Jakarta Teapkan PSBB Transisi, Akses Transportasi ke Pulau Seribu untuk Wisatawan Kembali Dibuka
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi yang berlangsung mulai hari ini hingga 25 Oktober 2020.
Anies juga mengizinkan bioskop beroperasi kembali.
Tapi syaratnya hanya diperbolehkan 25 persen penonton dan wajib menerapkan protokol kesehatan perihal Covid-19.