Tiga Santri di Pamulang Dianiaya Guru
Pengurus Ponpes Ummul Quro Pamulang Enggan Berkomentar Soal Kasus Penganiayaan Santri
Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro, enggan berkomentar terkait kasus penganiayaan santri
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro, enggan berkomentar terkait kasus penganiayaan santri yang terjadi pada Kamis (1/10/2020).
Pernyataan tidak memberi komentar seperti sudah dipersiapkan pihak pesantren jika ada wartawan yang menanyakan.
Pasalnya jawaban serupa juga disampaikan kepada awak media lain yang berusaha mengonfirmasi.
"Sampai saat ini, kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa," ujar Fauzan, Pengurus Ponpes Ummul Quro yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Cabe, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (12/10/2020).
Dari luar pagar, terlihat aktivitas santri ramai di area masjid. Satu santri berjaga di luar untuk menanyakan kepentingan tamu yang datang.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Polsek Pamulang tengah menangani kasus penganiayaan terhadap tiga orang santri Ponpes Ummul Quro.
Tiga orang santri itu dianiaya dengan cara dipukul menggunakan rotan dan tangan kosong, pada sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (1/10/2020).
Pelaku merupakan guru di pesantren tersebut. Pemukulan yang dilakukan adalah hukuman karena ketiga santri melanggar aturan.
Ketiga santri melaporkan hukuman berupa penganiayaan itu ke aparat kepolisian.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, hukuman berupa penganiayaan itu sudah berlangsung lama dan terjadi berulang kali.
"Kejadiannya tidak hanya pada malam itu saja. Di setiap ada pelanggaran, terangka melakukan itu," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Tak Punya Modal Jualan Online, Pria Ini Nekat Curi Parfum dan Senilai Rp 31 Juta
Baca juga: Cara Memanfaatkan Ambulans dan Mobil Jenazah PMI Kota Tangerang, Hanya Hubungi Nomor Ini
Baca juga: Belanjakan Uang Palsu di Pasar, Perempuan Paruh Baya Diamankan, Terungkap Usai Diteriakin Tukang Mie
Empat guru yang juga merupakan alumni pesantren tersebut pun sudah ditahan di Mapolsek Pamulang. Mereka dijerat pasal 351 dan 170 KUHPidana dan disertakan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat korban berusia di bawah 18 tahun.