Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang

Polresta Tangerang menetapkan sembilan tersangka pasca-aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, terkait 9 tersangka demo anarkis di Kabupaten Tangerang, Minggu (11/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang menetapkan sembilan tersangka pasca-aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J yang saat itu mengikuti aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Lima dari sembilan tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-undang," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH.

Lain ceritanya dengan Polres Metro Tangerang Kota yang mengamankan 80 orang saat kericuhan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, terkait 9 tersangka demo anarkis di Kabupaten Tangerang, Minggu (11/10/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, terkait 9 tersangka demo anarkis di Kabupaten Tangerang, Minggu (11/10/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan mengatakan pihaknya menggelandang 80 orang yang mengikuti unjuk rasa

Kata Ruslan, kebanyakan mereka berstatus pengangguran.

"Ada yang buruh, pelajar maupun pengangguran yang tersekat berjumlah 80 orang," ujar Ruslan kepada TribunJakarta.com, Jumat (9/10/2020).

Dari jumlah tersebut, kelompok pelajar adalah kelompok massa yang paling banyak diamankan yakni sebanyak 42 orang.

Besok, FPI Hingga PA 212 Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara

Pemprov DKI Terapkan PSBB Transisi, Simak Jadwal MRT Jakarta Hari Ini

Kemudian ada kelompok buruh berjumlah 29 orang dan pengangguran ada sembilan orang.

Pasalnya, beberapa pelajar sudah dipulangkan dan diserahkan ke orang tua mereka masing-masing.

Sedangkan para pekerja dan pengangguran yang tertangkap masih diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksi ricuh kemarin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved