Setahun Rahasia Ayah Tiri Terbongkar karena Bocah 13 Ngidam dan Mual-mual
Rahasia ayah tiri yang tersimpan rapat hampir setahun terbongkar usai sang nenek melihat gelagat aneh cucunya yang ngidam seperti orang hamil.
TRIBUNJAKARTA.COM, TULUNGAGUNG - Bejat betul perbuatan SJT (48), warga Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Tak hanya sekali, SJT berkali-kali menyetubuhi anak tirinya itu hingga hamil.
Aksi bejat SJT dilakukannya saat rumah dalam keadaan sepi, saat sang istri tengah pergi bekerja.
“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar Kasat reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo, Senin (12/10/2020).
Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.
“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.
Baca juga: Usai Bacok 3 Tetangga karena Utang Piutang, Kakek 70 Tahun Tewas Terjatuh dari Pagar
Baca juga: Dapat Dukungan Anggota, Asprov PSSI DKI Jakarta Belum Tentukan Kelanjutan Liga 3
Rahasia sang ayah tiri yang sudah tersimpan rapat hampir setahun ini akhirnya terbongkar setelah sang nenek curiga melihat perilaku cucunya yang seperti orang ngidam saat hamil.
Selain itu, korban juga berkali-kali merasa mual dan muntah-muntah.
Nenek korban pun membawa cucunya itu ke dokter dan akhirnya terkuak bawah korban sudah hamil 7 bulan.
Kaget cucunya hamil 7 bulan, nenek korban langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri ke polisi.
SJT pun ditangkap polisi di kediamannya pada awal Oktober lalu.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020.
Baca juga: Total 19 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Fasilitas Isolasi The Green Hotel Bekasi
Baca juga: Pedagang PGC Harap Pembeli kembali Ramai saat Akhir Tahun
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan"